SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, memberikan izin untuk menggelar sholat Idul Fitri berjama’ah di Masjid dan Mushola dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Dibukanya izin pelaksanaan sholat id tersebut, karena data terakhir PPKM Mikro yang diterima satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo tidak ada wilayah RT yang berstatus zona merah maupun orange.
Selain syarat batas maksimal 50 persen, Bupati Sidoarjo Muhdlor minta seluruh Masjid dan Mushola yang akan dipakai sholat id, agar menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci jangan dan hand sanitizer.
“Silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar sholat idul fitri di semua masjid dan mushola. Adanya Covid -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan,” terang Gus Muhdlor.
Pemkab Sidoarjo saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuiakan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.(Abidin)