SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Keputusan Bupati Sidoarjo H.Muhdlor Ali memilih empat direksi PDAM yang baru sesuai dengan surat pengumumam tertanggal 21 Mei 2021 kemarin, disinyalir menabrak peraturan menteri dalam Negeri Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasalnya Dirut dan Dirpelayanan, tidak sesuai dengan aturan Permedagri soal batasan usia dan pengalaman kerja.
Dalam Permendagri itu, disebutkan pada bagian kedua tentang pengangkatan Direksi Paragraf 1
Pasal 3
(1)Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas.
(2)Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3)Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4)Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 4
(1)Calon Direksi memenuhi persyaratan:
a.mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(S-1):
b.mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c.lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
d.membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM;
e.bersedia bekerja penuh waktu:
f.tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
g.lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2)Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Bupati Lira Sidoarjo M.Nizar juga mengaku heran dengan keputusan bupati Sidoarjo mengabaikan Permendagri yang ada.
“Saya kira tidak hanya soal direktur pelayanan yang pengalamannya perlu dibuktikan, tapi pada direktur utama juga melanggar Permedgari yang ada soal usia.,” jelas Nizar.
Dari data yang ada, Dirut terpilih berusia 63 tahun dan menabrak aturan batasan usia yang sudah diatar dalam Permendgari diatas.
Sedangkan Direktur pelayanan terpilih, pengalaman kerja 15 tahun di luar PDAM juga masih perlu dibuktikan.(Abidin)