SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terpilihnya empat direksi PDAM Delta Tirta yang sudah diumumkan melalui surat pengumumam tertanggal 21 Mei 2021 lalu, dinilai sudah wajar karena memang bupati hanya menetapkan apa yang sudah diputuskan oleh Panitia seleksi.
Setidaknya itu disampaikan Kasmuin aktivis sosial masyarakat sekaligus pendiri LSM CePad (Center For Participatory Development) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kasmuin, seluruh proses meneliti dan menilai latar belakang calon direksi PDAM, ada ditingkat Pansel yang dibentuk.
Karenanya, kalaupun ada aturan yang mungkin ditabrak, maka yang bisa disalahkan adalah Panselnya.
“Bupati tidak bisa disalahkan, karena bupati hanya memilih apa yang sudah diproses oleh Pansel.Kalau nama-nama sudah diajukan Pansel untuk dipilih dan ditetapkan Bupati, ya sudah di luar konteks aturan seleksi. Kecuali Bupati memilih di luar nama-nama yg diajukan pansel itu baru Bupati Salah,” imbuh Kasmuin lagi.
Soal aturan Permendagri yang sepertinya ditabrak dalam menetapkan nama Direksi PDAM, Kasmuin mengaku tidak begitu faham dengan aturan dasar yang dibuat oleh Pansel.
Kalau memang ada yang ditabrak, maka bisa saja bupati membatalkan keputusannya, namun tetap melihat aturan yang ada.
Sementara itu Bupati LIRA Sidoarjo M.Nizar juga menyebutkan Pansel yang harus disalahkan soal nama-nama calon direksi yang ditetapkan oleh bupati.
“Mestinya Pansel yang harus teliti soal nama-nama calon direksi yang disodorkan ke bupati,” ujar Nizar.
Selain itu, imbuh Nizar, Pansel juga seharusnya mencantumkan payung hukum yang digunakan untuk mendasari kinerjanya.
“Kalau acuannya pada Permendagri No 2 tahun 2007 pasal 3 ayat 2 dan Perda Kabupaten Sidoarjo no 15 tahun 2011 pasal 25 ayat 2, jelas salah,” tandasnya.
Pasalnya di kedua piranti hukum tersebut, dijelaskan bahwa batasan usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun.
“Tapi khan ada Permendagri No 37 tahun 2018 dan PP No 54 tahun 2017,” tukas legislator asal Partai Golkar itu
Sementara itu Ketua Pansel Direksi PDAM Delta Tirta, Ainur Rohman yang dihubungi melalui WA-nya menyebutkan Permendagri no 2 tahun 2007 itu, memang sudah tidak bisa lag dijadikan landasan hukum dalam proses seleksi calon Direksi PDAM karena sudah terbit aturan baru yang menganulir produk hukum sebelumnya.
Dalam hal ini pihaknya memakai PP No 54 tahun 2017 sebagai payung hukumnya dimana dalam pasal 57 huruf h disebutkan bahwa calon Direksi BUMD berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Sedang soal pengalaman kerja, di huruf g pasal yang sama menyebutkan calon direksi BUMD, termasuk PDAM Delta Tirta harus berpengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.(Abidin)