SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memang sudah mengeluarkan surat pengumuman empat nama untuk segera menduduki empat kursi direksi PDAM Delta Tirta, melalui surat keputusan pertanggal 21 Mei 2021 lalu.
Mereka adalah Direktur Utama PDAM Delta Tirta dijabat Dwi Hary Soeryadi,
direktur administrasi dan keungan dijabat Eka Shinta Octavia.
Direktur pelayanan Faithul Faizun serta
Direktur operasional slamet setiawan.
Namun begitu, empat nama calon direksi ini, bisa saja diantaranya dicoret, jika pada pertimbangan akhir dan keputusan akhir yang diteken Muhdlor Ali selaku Kuasa Pemilik Modal nantinya, menemukan cacat persyaratan pada para calon direksi ini.
“Jadi harus dibedakan, mana itu pengumuman yang dikeluarkan oleh saya sebagai bupati, dan mana keputusan pengangkatan para direksi yang saya tanda tangani atas nama KPM,” ujar Bupati Mubdlor Ali saat menerima gabungan LSM yang berdemo soal pemilihan direksi PDAM Delta Tirta, Kamis (10/6/2021).
Muhdlor Ali menambahkan, 4 nama yang sudah diumumkan sebelumnya, masih akan diaudit dan bisa saja dicoret.
KPM memiliki pertimbangan lain untuk mengeluarkan keputusan, sehingga nantinya bisa jadi ada satu atau dua direksi yang dinilai “cacat” tidak bisa dilanjutkan untuk dilantik.
“Secepatnya akan kita sahkan nama direksi yang memang layak dan tidak menabrak aturan perundangan. Karena kita juga berpacu pada pemenuhan air umbulan kepada masyarakat,” ulas Muhdlor Ali.
Sebelumnya, terpilihnya empat direksi ini menurut bupati, sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
“Hasil (wawancara) semua calon sangat memuaskan dan kompeten. Semua punya keunikan masing-masing” ujar Gus Muhdlor.
Bagi Gus Muhdlor Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo memang harus layak dan sosok yang profesional.
Selain itu, mampu berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo dalam mencari investor.
Menurutnya investor itu yang bakal diajak kerjasama dalam menyiapkan proyek pipanisasi untuk program SPAM Umbulan bisa terealisasi.
Apalagi, saat ini, Umbulan menyediakan air untuk Sidoarjo sekitar 1.200 meter kubik.
Sementara itu dalam demo kali ini, beberapa nama aktifitas kawakan turut hadir.
Diantarnya Hadi Putranto dari LSM investigasi pelanggaran pejabat, ada juga Siti Aminah aktifis perempuan, dan beberapa nama lain.
Dalam audensinya, mereka menanyakan aturan dan payung hukum yang digunakan Pemkab Sidoarjo dalam memilih nama-nama direksi terpilih.
Sebelumnya, Kasmuin aktivis sosial masyarakat sekaligus pendiri LSM CePad (Center For Participatory Development) Kabupaten Sidoarjo menyatakan, seluruh proses meneliti dan menilai latar belakang calon direksi PDAM, ada ditingkat Pansel yang dibentuk.
Karenanya, kalaupun ada aturan yang mungkin ditabrak, maka yang bisa disalahkan adalah Panselnya.
“Bupati tidak bisa disalahkan, karena bupati hanya memilih apa yang sudah diproses oleh Pansel.Kalau nama-nama sudah diajukan Pansel untuk dipilih dan ditetapkan Bupati, ya sudah di luar konteks aturan seleksi. Kecuali Bupati memilih di luar nama-nama yg diajukan pansel itu baru Bupati Salah,” imbuh Kasmuin lagi.
Soal aturan Permendagri yang sepertinya ditabrak dalam menetapkan nama Direksi PDAM, Kasmuin mengaku tidak begitu faham dengan aturan dasar yang dibuat oleh Pansel.
Kalau memang ada yang ditabrak, maka bisa saja bupati membatalkan keputusannya, namun tetap melihat aturan yang ada.(Abidin)