
JUANDA (Kabarsidoarjo)– Sesuai Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Negara No 100 Tahun 2005, Pihak Bandara Internasional Juanda , memberlakukan aturan ketat terhadap mobil yang berhenti di area drop zone dan pick up zone.
Mobil yang berhenti lebih dari 15 menit, akan langsung digembok. aturan ini sudah disosialisasikan mulai awal Desember 2009.
Kepala Divisi Manager Bandara Juanda, Trikora H mengatakan, aturan ini diberlakukan karena keberadaan mobil yang berhenti lama di drop zone maupun pick up zone kerap sekali mengganggu.
“Karena kerap kendaraan ini menghambat traffic kendaraan yang akan menurunkan maupun menaikkan penumpang.” Terang Trikora
Masih menurut Trikora, penerapan aturan ini dilakukan tanpa pandang bulu, Jika diketahui ada yang melanggar, roda mobil langsung digembok namun tetap diawasi petugas yang ada.
“Jika pemiliknya sudah datang, diharapkan segera mendatangi posko dan bakal diberikan pengertian agar tidak mengulangi pelanggaran itu,” tutur nya.
Sementara itu, Ashari Ilyas Divisi Operasi Juanda juga menambahkan, Penertiban ini sudah di lakukan mulai Satu Maret dan sudah ada sekitar 30 Pelanggar,
jika pengunjung Bandara Juanda ingin berlama-lama parkir karena keperluannya, pengguna diharapkan memarkir mobilnya di area parkir tersendiri.(arip).












