
SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com)- Gara-gara butuh uang untuk biaya pengobatan setelah mengalami kecelakaan, Ricky Hendrianto (35), warga Jl. Mandala Gang Simpati Desa Semambung Kecamatan Gedangan, nekad melarikan uang perusahaan senilai Rp 30 juta.
Akibatnya bukan obat yang didapat, namun pengab nya sel tahanan kini yang mesti dirasakannya.
Dari data yang ada, uang yang digelapkan itu, merupakan uang setoran dari hasil penjualan mie instant berbagai merk di kawasan Mojosari Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.
“Oleh pemilik toko, tersangka langsung diberi uang kontan untuk pembayaran mie. Namun oleh tersangka, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan hingga mencapai sekitar Rp 30 juta.,” terang Kapolsekta Sidoarjo AKP Sonny Setya Widodo
Selanjutnya, karena tersangka selama 2 bulan tak setor, Mohammad (46), personalia PT Suprama langsung melakukan pengecekan kepada ke sejumlah toko-toko.
“Saat dicek ke masing masing toko, ternyata sudah bayar kontan semua. langsung saja pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Sidoarjo,” tegas Kapolsek lagi. (Arip)













