
SIDOARJO (kabarsioarjo.com)- Selain jalur partai politik yang bisa digunakan sebagai kendaraan calon bupati, jalur independen juga dibenarkan sebagai pintu pendaftaran cabup Sidoarjo oleh KPUD.
Namun begitu, cabup dari jalur independen ini, wajib mengumpulkan minimal 58 ribu hingga 60 ribu pendukung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tanda tangan pemilik KTP tersebut.
“Bentuk dukungan untuk cabup independen ini, harus benar benar nyata dengan dibuktikan KTP,” terang ketua KPUD Sidoarjo Ansori SH.
Setelah mendapatkan dukungan nyata dari 58 ribu warga, cabup independen ini langsung menyerahkan lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah KPUD mengumumkan pembukaan Cabup independen pada 26 Maret 2010.
“Yang melakukan verifikasi faktual adalah PPS, setelah data di nyatakan benar, Cabup independent bisa mendaftarkan diri ke KPUD dari tanggal 1 April hingga 6 April 2010,” ujar Ansori lagi.
Sedangkan untuk pendaftaran cabup dari jalur parpol, KPUD menjadwalkan pembukaan pendaftaran pada awal Mei 2010.(Abidin)













