
SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Keberadaan ratusan tower di kabupaten Sidoarjo yang tersebar merata hampir di seluruh kecamatan, ternyata masih cukup banyak yang tidak mengantongi ijin.
Baik itu Ijin Mendirikan Bangunan maupun Ijin Keramaian (HO).
Kenyataan ini tercermin dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dengan pemilik operator selular di ruang Delta Karya.
Dalam pertemuan yang langsung dipimpin Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Drs Bambang Winarko ini, terungkap komposisi jumlah tower yang memiliki ijin dengan tower illegal di Sidoarjo.
“Jumlah seluruh tower di Sidoarjo sebanyak 412 unit, yang sudah mempunyai ijin sebanyak 286 unit sedangkan yang tidak memiliki ijin sekitar 126 unit,” tegasnya.
Jika dilihat sejak tahun 2008 silam, perkembangan tower selular di Sidoarjo terbilang sudah cukup banyak dengan jumlah tower “ternanam” sekitar 300 unit.
Dalam perkembangannya, jumlah ini terus naik hingga Maret 2010 ini sudah mencapai 412 unit yang tersebar di wilayah Sidoarjo.
Resikonya, cukup banyak tower yang didirikan tanpa mengindahkan aturan mainnya, seperti berdiri di tengah-tengah permukiman bahkan juga ada yang melanggar sepadan sungai.
“Dalam Perda 16 tahun 2008 tentang IMB, untuk mendirikan tower radius ijin HO nya sekitar 200 meter persegi, sedangkan untuk sepadan sungai paling tidak jangan sampai kurang dari 1/3 tinggi tower. Namun kondisinya sekarang sekitar 25 % yang melanggar aturan tersebut,” tambah Edy Sutiono Kabid Perhubungan Laut, Udara dan Postel dari Dinas Perhubungan Sidoarjo.
Bagaimana sikap Dishub terkait banyaknya pelanggaran tower ini ? ternyata kadishub masih memberikan toleransi hingga tiga tahun kedepan untuk pembenahannya.
“Kita beri jangka waktu tiga tahun kedepan untuk penertiban,” urainya singkat. (Abidin)