
BUDURAN (Kabarsidoarjo.com)-Tak kuasa menahan hasrat birahinya, Imam Bajuli Warga Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, tega merenggut keperawanan Bunga (14) tetangganya sendiri hingga empat kali.
Akibat hubungan terlarang itu, pria yang berprofesi sebagai satpam ini harus mendekam di balik jeruji Penjara Polsek Buduran.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejatnya itu bermula saat dirinya melihat Mawar bermain bersama anaknya bahkan bermalam di rumahnya.
Saat melihat tubuh Mawar yang menarik hasratnya, tersangka mencoba meluncurkan rayuan maut dan akhirnya berhasil .
“Saya mencoba merayu dan membujuknya hingga mau dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri”, Aku Imam.
Dari awal kejadian itu, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya. “Kadang siang kadang malam, pokoknya ada kesempatan kami bergaul dimanapun,” katanya.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini, berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya saat di interogasi.
“Korban mengaku melakukan hubungan intim bersama Imam Bajuli, dan sudah 4 kali melakukan hubungan intim,” ujar kanit Reskrim Polsek Buduran Aiptu Sudadi menirukan perkataan orang tuanya yang usai menginterogasi mawar.
Atas dasar laporan dan hasil visum, petugas langsung membekuk Imam di rumahnya,
“Kami menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak N0 23 tahun 2002 dan Pasal 290 menyetubui anak dibawah umur.” Pungkas Aiptu Sudadi.(arip)