
SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Turunnya SK Pejabat sementara (Pjs) ketua DPC Gerindra Sidoarjo No 02-0023/kpts/DPP-Gerindra/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 yang ditanda tangani ketua dewan Pembina Partai Gerindra H.Prabowo Subianto, ternyata belum diketahui ketua Mashuri mantan ketua DPC Partai Gerinda Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi melalui phone, Mashuri mengaku SK Pjs itu hanya sebatas rumor yang tidak perlu ditanggapi.
“Sampai saat ini saya masih sebagai ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo,saya tidak tahu ada SK Pjs dari DPP” ungkapnya.
Namun begitu, jika nantinya dirinya memang benar benar tahu adaSK Pjs ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Dirinya mengaku akan melakukan langkah hukum untuk melawan turunnya SK Pjs itu.
“Pjs tidak dikenal dalam AD/ART Partai Gerindra, akan saya gugat ke jalur hukum jika memang SK itu benar ada,” tuturnya.
Masih menurut Mashuri, dirinya tidak takut jika langkah hukum nanti dianggap melawan keputusan partai.
Karena menurut Mashuri yang seharusnya di berikan cap melawan partai adalah mereka yang menerima SK Pjs.
“Yang mestinya di cap sebagai pembangkang partai adalah mereka yang merasa menjadi Pjs,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, Dalam SK No 02-0023/kpts/DPP-Gerindra/2010, jelas tertulis, bahwa kepengurusan DPC Partai Gerindra SK No 06-065-kpts/DPP Gerindra/ 2008 dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
Selain itu, dalam SK terbaru ini, DPP Partai Gerindra juga mengangkat tiga nama sebagai Pejabat sementara (Pjs) untuk segera melakukan pembentukan 18 PAC Se Sidoarjo selama 30 hari kedepan.
Ketiga pejabat sementara ini adalah Setyowati S,Sos selaku Pjs ketua DPC Partai Gerindra, Edi Susanto selaku Pjs sekretaris DPC serta Fatchuroji selaku bendahara DPC.(Abidin)