
SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Setalah melakukan penyidikan terhadap kasus pembangunan gardu induk PLN area Jawa-Bali di Desa Boro, Tanggulangin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penahan terhadap dua tersangka dan dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo, Selasa (23/03/2010).
Masing-masing Budiman wakil ketua tim pembebasan tanah dari PLN di Ketintang, dan Agus Sukiranto broker tanah sekaligus pemilik KBIH Al Multazam Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.
Penahanan dilakukan setelah kedua dari tiga tersangka usai menjalani pemeriksaan. Saat itu, penyidik Kejari lansung menahan keduanya dan dititipkan ke lapas Delta Sidoarjo.
Alasan penahanan karena telah memenuhi unsur kuat adanya tindak pidana korupsi. Sedangkan Sri Utami anggota tim pengadaan PLN yang juga berstatus tersangka, tidak memenuhi panggilan Kejari.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta mengatakan untuk tersangka yang tidak hadir, dirinya akan melihat kepatutan. Yang bersangkutan juga dilakukan pemanggilan kedua dan diteruskan pemeriksaan.
“Tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” terang Sugeng Riyanta, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Kedua tersangka, dianggap telah memperkaya diri dan orang lain dan dikenakan pasal 2 dan 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancamannya diatas 15 tahun, ungkapnya.
Diterangkan Sugeng, tindak pidana korupsi proyek untuk pembangkit listrik distribusi Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bertenaga 150 KV ini dengan 4 tower, terjadi pada pengadaan tanah untuk proyek. PLN yang membutuhkan tanah disekitar Desa Boro, tidak menemukan deal dengan pemilik lahan.
Kemudian sepekan kemudian, tanah yang diincar PLN dibeli oleh oleh Agus Sukiranto permeternya senilai Rp 110 ribu. Dan sepekan berikutnya, Agus Sukiranto yang juga mantan bakal calon bupati Sidoarjo 2005 dari PDIP itu menjual ke PLN senilai Rp 225 ribu.
“Tanah yang sudah dibeli PLN itu masih juga belum atas nama PLN. AS selaku broker mengaku letter C milik warga itu hilang, sejak tanah itu deal dibelinya,” terangnya.
Bahkan Agus Sukiranto juga melaporkan hilangnya surat letter C ke polisi. Akan tetapi hilang dan tidaknya letter C itu, kini masih dalam pendalaman pihak Pidsus Kejari Sidoarjo.(Arip)