SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Terdakwa Kades Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Hasyim As’ari tertunduk malu saat Ketua Majelis Hakim , Tafsir.S , SH menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara di PN Sidoarjo.
Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan di banding tuntutan Jaksa Bambang P yang menuntut terdakwa 1,5 tahun, dalam kasus korupsi yang dilakukan Hasyim As’ari ini.
Majelis berpendapat bahwa setelah melihat fakta di persidangan termasuk mendengarkan keterangan 29 saksi yang di hadirkan bahwa terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 18 UU No 20 tahun 2001.
Sedangkan terdakwa H.Syaiful Bahri yang dituntut 1 tahun malah di putus bebas oleh Ketua Majelis Hakim , PP Sitorus, SH.
Terdakwa yang merupakan panitia gagal panen yang berasal dari APBD Pemerintah Jawa Timur tahun anggaran 2008 tidak terbukti bersalah dan melanggar pasal yang didakwakan Jaksa.
“Terdakwa dalam hal ini bukan seorang pegawai atau pejabat yang di gaji dari pemerintah, sehingga terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi dan tidak mungkin seorang yang bukan pejabat bisa memerintahkan pejabat untuk melakukan tindak pidana koropsi, “terang PP Sitorus, SH saat membacakan amar putusan.
Kedua terdakwa sebelumnya di duga telah melakukan korupsi dengan cara memotong bantuan gagal panen untuk 86 petani dengan jumlah Rp 612.468 juta.
Padahal sesuai kesepakatan 24 juli 2008 yang saat itu di hadiri Sekda , Dinsos , Camat dan kades penerima bantuan bahwa dana gagal panen yang diterima tidak boleh dipotong.
Tapi kenyataannya saat pendistribusian uang ke para pemilik lahan di potong 30 persen, bahkan panitia juga tidak memberitahukan berapa jumlah uang sesunggungnya yang di terima.(Arip)














