SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Surat Direksi PDAM yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo terkait permintaan aset tanah selain Rumah Potong Hewan (RPH) Krian untuk kantor pelayanan PDAM wilayah barat, membuat ketua DPRD Sidoarjo geram.
Pasalnya surat permintaan itu berbeda dengan surat permintaan yang di ajukan PDAM kepada DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu.

“Begitu menerima surat permintaan dari PDAM, Dewan menggerakkan Banggar untuk memproses pelepasan RPH kepada PDAM. Namun setelah kita proses, PDAM malah minta kepada bupati aset tanah yang lain. Ini sama dengan menyepelekan dewan,” ujar ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno, Rabu (31/3/2010)
Masih menurut Dawud, mestinya PDAM faham betul bagaimana susah payahnya dewan memproses permintaan aset RPH Krian yang diajukan PDAM. Bukan malah berbuat semaunya dan tidak ada keterbukaan.
“Yang jelas, dewan tidak peduli dengan surat PDAM yang ditujukan kepada bupati untuk meminta lahan desa Krian. Bila Pemkab dan PDAM menggunakan dana APBD di luar persetujuan dewan, sama saja dengan bunuh diri,” tegas mantan pengacara ini.
Sementara itu wakil ketua komisi B, H Sungkono, juga menegaskan tetap menolak permintaan PDAM yang mengincar aset Pemkab di desa Krian.
“Kita tidak akan memberikan persetujuan dan sampai kapanpun akan saya tentang,” tandasnya
Sedangkan Dirut PDAM, H Djajadi menganggap ada sedikit salah faham antara PDAM dengan dewan soal permintaan lahan PDAM di Krian.
”Kita tidak bisa mengembangkan pelayanan dengan memanfaatkan tanah RPH karena lahannya tidak memenuhi syarat,” tandas Djajadi.
Masih menurut Djajadi pihaknya tidak berniat menyepelekan dewan, tetapi masalah surat perubahan dari asalnya RPH menjadi lahan desa ini masih dalam proses.
”Kita tetap akan berkoordinasi dengan dewan,” ucapnya. (Abidin)














