SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Para tersangka kasus dugaan kasus korupsi atas pengadaan tanah untuk gardu induk (GI) bertenaga SUUT 150 KV dengan 4 tower tahun 2007 di desa Boro , Tanggulain, melakukan perlawanan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Tersangka Budiman (wakil ketua tim pembebasan tanah) Slamet Hariyanto dan Sri Utami selaku Asisten Manager Pengadaan Tanah PT PLN (persero) Jaringan Se Jawa dan Bali, mempra pradilkan Kejaksaan Negri Sidoarjo.

Pendaftaran gugatan secara resmi sudah dilayangkan ke Pengadilan Sidoarjo, Senin (5/4/2010) dengan no 04/prapel/PN.sda/2010.
Sunarno Edi Wibobo, selaku kuasa hukum tiga tersangka ini mengatakan, dasar kleinnya memperapradilkan kejaksaan ini, atas penahanan yang di lakukan kejaksaan karena dianggap tidak prosedur dan menyalahi aturan.
Pasalnya dimana dalam panggilan pertama yang dilakukan terhadap ke tiga pejabat PLN ini semula hanya menjadi saksi.
Namun kenyataanya, keterangan yang semula saksi malah di BAP, dan mereka di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.
“Dalam kasus ini jelas ada kesalahan prosedur dari pihak kejaksaan jadi klein saya minta keadilan sebagai bagian dari hak warga Negara”,ujarnya.
Ditempat terpisah Sugeng Riyanta mengatakan, “SH selaku Kasi Pidana Khusus (Kasi Pinsus) sebelumnya mengelak kalau kejaksaan mengeluarkan SP3 kasus GI.
Yang terjadi sebenarnya kasus tersebut saat itu masih tahap penyelidikan di bagian intel dan belum di temukan adanya penyimpangan yang mengara pidana sehingga belum bisa di lanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Kita tidak pernah mengeluarkan SP3, namun misalkan kejaksaan benar mengeluarkan SP3 dan di temukan bukti baru (Novum) kasus tersebut bisa di buka kembali”,terangnya.(Arip)













