WARU (kabarsidoarjo.com)– Dua Satpam PT. Mega Surya jl. Raya Tambak Sawah Industri No 32 Waru, Wawan Ariono (25) Warga Dusun Tambak Sari RT01 RW02 Desa Tambak Rejo Waru dan Purwanto (32) Warga Desa Pendopo Tal Sewu RT02 RW01 Buduran, terpaksa diamankan ke Mapolsek Waru karena melakukan pencurian.

Kapolsek Waru AKP T.Harahap menegaskan modus pencurian kabel yang dilakukan kedua pelaku ini, dengan cara melempar kabel curian ke luar area perusahaan saat sedang berjaga pada malam hari.
“Selanjutnya, kabel curian itu dibawa kerumah menggunakan motor pelaku,” ungkapnya.
Masih menurut Kapolsek Waru, untuk itu dirinya memberikan himbauan kepada para petugas keamanan yang dipercaya perusahaan, untuk tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Dan saya minta perusahaan sebaiknya lebih berhati-hati dan waspada,” tutur AKP Harahap
Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 363 UU KUHP tentang pencurian. (Arip)













