SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-`Mozhgan Shourjeh (30), dan Mohamad Kahnlari bin Asghan dua warga negara Iran yang kedapatan membawa sabu-sabu, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Unum (JPU), Ujang Supriyad , SH menuntut terdakwa selama 10 tahun penjarah di PN Sidoarjo.

Sebelumnya, meraka berdua di tangkap pada tanggal 3 november 2009 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda ,Sidoarjo tepatnya di area bagasi kedatangan internasional.
Dengan gerak gerik terdakwa Mozhgan dan teman laki lakinya Mohamad kahnlari bin Asghan (terdakwa dalam berkas berbeda.) pemilik sabu sabu seberat 2159,33 gram tersebut sangat mencurigakan apalagi mereka kelihat sangat gelisah dan tidak tenang.
”Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, kedua terdakwa pemilik psikotropika jenis sabu sabu dengan berat 4.012,51 gram terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 61 ayat (1) huruf a , UU RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, “, terang ujang saat membacakan tuntutan. (Arip)













