SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Diduga Hakim ragu, Vonis sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan gagal panen batal dilakukan. Padahal sidang yang menyeret Agus Supriyadi kepala desa dan M. Muslik sekretaris Desa Plumbon, Kecamatan Porong masuk dalam agenda putusan.
Malah tahapan persidangan sudah dilaksanakan mulai dari pembacaan dakwaan jaksa, menghadirkan saksi, tuntutan dari jaksa, replik (pembelaan dari terdakwa) serta duplik (tanggapan jaksa atas pembelahan terdakwa).
Agenda putusan teryata batal dan sidang diganti dengan agenda pemeriksaan terdakwa kembali, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, senin (12/04/2010).
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, SH yang memimpin sidang mencecar puluhan pertanyaan kepada terdakwa Muslik (seketaris desa) seputar pendistribusian dana gagal panen dan LPJ yang di buat. Menanggapi pertanyaan majelis hakim tersebut terdakwa muslik cenderung memojokkan terdakwa Agus Supriyadi.
“Saya tidak pernah membuat LPJ tersebut, LPJ tersebut yang membuat Kades dan saya hanya membantu meminta tandatangan ke petani saja”, terangnya.
Terpisah Jaksa Bambang Purwanto, SH menanggapi batalnya putusan kali ini, mungkin dari ketiga hakim ada yang tidak sependapat sehingga perlu menggali fakta baru sehingga nantinya dalam putusan nanti biar adil.
Sementara disinggung mengenahi pernyataan terdakwa M. Muslik yang menyangkal dirinya ikut membantu Agus Supriyadi dalam memotong dana gagal panen dari petani. Dengan senyum Ia mengatakan kalau itu hak terdakwa.
Namun peryataan terdakwa tersebut sangat berbeda dari keterangan saksi yang pernah di hadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu yang menyatakan kalau pemotongan tersebut memang dilakukan olek terdakwa Muslik.
“Terdakwa biasa mas, menyangkal dan membela diri tapi hakim jelas tahu apakah itu benar atau bohong, ” imbuhnya.
Diketahui petani di 10 Desa yang terkena dampak Lumpur lapindo mendapat bantuan total sebesar Rp 7,2 milyar. Bantuan dari pihak Lapindo sebesar Rp 5 milyar dan dari Pemprov Jatim sebesar 2,28 milyar pada tahu 2008.
Termasuk 162 petani Desa Plumbon Kecamatan Jabon untuk setiap petani mendapatkan ganti rugi berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 21 juta. Tapi dari pembagian hak para petani, terdakwa terlebih dulu memotong sekitar 20 persen oleh terdakwa.
Bahkan modus penyelewengan juga di lakukan terdakwa dengan tidak memberikan haknya termasuk almarhum Anwar yang sudah meninggal. Dia seharusnya mendapat ganti rugi gagal panen sebesar Rp 12 juta namun hanya tersebut tidak di berikan terdakwa. (Arip)














