SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Karena kecewa atas ditolaknya gugatan melawan putusan PK (peninjauan Kembali) yang dimenangkan Sumiati selaku ahli waris sebidang tanah di Desa kemiri, ratusan warga mendatangi Kantor Kecamatan kota untuk melakukan protes, Rabu (14/4/2010).

Warga ini merasa kecewa terhadap Ainur Rahman selaku PJS Desa Kemiri tahun 2000-2002, yang dinilai menjadikan sita jaminan TKD Desa Kemiri hingga tanah itu tak bisa kembali kepada warga.
Didepan warga, Ainur yang datang usai menghadiri paripurna dewan itu lansung menjelaskan, bahwa saat dia menjabat sebagai pjs, tanah itu sudah dimenangkan oleh Sumiati.
Karena masih dalam proses hukum lanjutan dan agar tidak jatuh ketangan orang lain ataupun diakui orang lain, maka harus mendapat pengetahuan dengan tanda tangan Kades.
“Sebelum saya lakukan penandatanganan, saya sudah melakukan musyawarah (koordinasi) dengan warga, dan sesepuh Desa kemiri.”
Mendapat penjelasan itu, warga juga kurang puas. H. Toam yang mewakili warga mengatakan, pihak warga tetap tidak merelakan tanah leluluhurnya yang kini dijadikan Balai Desa Kemiri, lapangan volli dan lahan pertanian jatuh ketangan keluarga Sumiati.
‘’Meski eksekusi akan dilakukan, warga tidak akan gentar. Warga bersikap demikian karena tanah itu milik nenek moyangnya.”(Arip)














