SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat (P2SEM), M.Najib (36) yang juga ketua LSM Himpunan Perupa dan pengerajin Andalan ( Harpa), di vonis 1 tahun penjara plus denda 30 juta subsider 3 bulan penjara, Kamis (15/4/2010)

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa Komang Rai , SH , Eny , Sh dan Agus, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun , denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara di PN Sidoarjo.
Putusan hakim yang di ketuai Abdul Azis , SH ini, didasarkan pada keterangan saksi yang di hadirkan dalam persidanan termasuk saksi dari BPKP.
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa setelah diadakan audit mengenai penyaluran aliran dana P2SEM yang di kelolah terdakwa ,memang ada penyimpangan yang dianggap itu merupakan kerugian Negara.
Penyimpangan yang dilakukan M. Najib diantaranya, pengeluaran dana Rp 25.500.000 yang di gunakan membayar gaji ketua LSM , wakil ketua serta bendahara itu, tidak ada dalam proposal dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Selain itu penggunaan dana untuk menyewa stand di DTC , sewa mobil , serta pembelian kain batik di Mojolerto juga tidak ada di RAB.
Sehingga mejelis berpendapat bahwa terdakwa Najib yang pernah mengaku di peras oknum kejaksaan sebesar Rp 30 juta tersebut, terbukti melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan yang merugikan negara.
Menanggapi putusan tersebut, Karidjo SH selaku kuasa hukum dari terdakwa mengaku pikir pikir untuk banding.
“Masih akan kita pikirkan mas , masih ada waktu “,terangnya. (Arip)














