SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komplotan Penjahat Ranmor (kendaraan bermotor) beranggotakan Tingkos Titus Manulang alias Togar (20) dan Abdul Azis Mustaqim alias Tuanani alias Ambon (19) Warga Mojosari Mojokerto, berhasil digulung jajaran Polres Sidoarjo.

Selain meringkus kedua pelaku ranmor, Satreskrim Polres Sidoarjo juga berhasil meringkus H Ghozali (33) Warga Sidokare Sidoarjo yang dikenal penadah barang keduanya.
Dari tangan tersangka, tiga motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan.
Sedangkan dari tangan Ghozali, polisi berhasil mengamankan dua motor yang dibeli dari kedua tersangka.
AKP Ernesto Seiser Kasatreskrim Polres Sidoarjo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka saat beroperasi, dengan cara berpura-pura menjadi anggota polisi dengan merazia atau mengobrak balapan motor liar diwilayah By Pass Krian.
Begitu mendapati korban, tersangka langsung menanyakan kelengkapan motor dan memintanya secara paksa. “Kunci korban dicabut dan diminta surat-suratnya, motor kemudian dibawah kabur tersangka,” ungkapnya Rabu (28/4/2010).
Tertangkapnya komplotan ini, imbuh Kasat Reskrim, setelah ada korban yang mepaorkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Setelah kita melakukan pengintaian, akhirnya pelaku dapat kami bekuk. Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan Ghozali kami jerat dengan perbuatan persekongkolan jahat sebagaimana diatur Pasal 480. Ketiganya terancam hukuman diatas lima tahun. “ pungkasnya. (Arip)













