SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Praperadilan gugatan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk kalah di pengadilan. Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan masing-masing Ir Budiman, Sri Utami dan Ir Hariyanto.
Majelis hakim tunggal tunggal Sri Wahyuni,SH memutuskan untuk menolak berkas pemohon di PN Sidoarjo, Rabu (28/04/2010). Putusan itu kontan membuat keluarga tersangka menangis.

Putusan mengalahkan prapradilan setelah ketua majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi ahli Prof DR Nur Basuki Minarno, SH, MH dari Unair dan Prof Erman Rajagukguk dari Universitas Indonesia.
Dalam keterangaannya, Prof Nur Basuki mengatakan perkara penahanan tersangka biasanya melalui prosedur. Seperti di panggil sebagai saksi kemudian dipanggil lagi sebagai tersangka.
Dan di periksa sebagai tersangka baru di lakukan penahanan, tetapi kalau dalam panggilan sebagai saksi status meningkat menjadi tersangka. Dan langsung ditahan tanpa ada panggilan sebagai tersangka tidak ada hukum yang mengatur.
“Hal tersebut merupakan kewenangan diskripsi penegak hukum tanpa meninggalkan 3 prinsip. Yakni prinsip manfaatnya tersangka di tahan, prinsip cermat yakni penahanan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur, serta prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Sunarno Edy Wibowo ,SH ,MHum, selaku kuasa hukum pemohon menilai putusan majelis sangat dinilai kurang obyektif. Karena hakim sependapat dengan ke dua saksi yang menyatakan bahwa PT.PLN (persero) memang milik negara, karena 51 persen lebih sahamnya.
“Tetapi soal keuangan tidak bisa dikatakan itu uang negara. Saya sangat kecewa putusan majelis hakim,” kata Sunarno Edy Wibowo.
Seperti diketahui, ketiga tersangka ditahan Kejari Sidoarjo karena dianggap melakukan korupsi proyek penggadaan tanah gardu induk. Ketiganya lantas memprapradilkan Kepala Kejari Sidoarjo karena menahan yang dianggap tanpa prosdur.
Tapi gugatan kandas setelah palu diketokkan oleh majelis hakim tunggal Sri Wahyuni, SH memutuskan menolak berkas pemohon. (Arip)













