SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) AKP Kuncara Cahyono dan Briptu Saud Binsar H Manurung, dua oknum anggota Polwiltabes penahanannya dipindahkan. Awalnya, keduanya ditahan di Lapas Delta Sidoarjo dan kini dialihkan ke tahanan Polres Sidoarjo.
Kedua oknum itu ditahan karena dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukanya di Sidoarjo dan di Gresik. Pemindahan kedua tersangka ini atas permohonan langsung dari Bidang Pembinaan dan Hukum (Binkum) Polda Jawa Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo.

Sugeng Riyanta Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan, kedua tersangka dipindahkan dari Lapas Delta ke tahanan Polres Sidoarjo. Kebijakan itu atas permohonan Binkum Polda Jatim dengan alasan keselamatan.
”Semenjak berada ditahanan Lapas Delta kedua tersangka kerap mendapatkan perlakuan kasar dari para napi yang lain. Sampai saat ini status tersangka ditahan oleh JPU walaupun pindah ke tahanan Polres Sioarjo,” kata Sugeng RIyanta, Jumat (30/4/d2010).
Diberitakan sebelumnya, keduanya AKP Kuncoro yang sehari-hari bertugas di Satuan Narkoba dan Briptu Saud Binsar anggota Reskrim dijebloskan ke penjara karena kesandung kasus pemerasan. Modus keduanya, melakukan penangkapan terhadap sasaran yang sudah dibidik.
Setelah sasarannya berani keluarkan uang sesuai permintaan, kedua oknum itu lansung melepaskan. Dua kasus itu terjadi pada tahun 2009. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunan jabatanya. (Arip)













