SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– H.Khulaim Junaedi dan H.Sungkono tetap sah sebagai ketua dan sekretaris DPD PAN Sidoarjo.
Hal ini sesuai dengan surat klarifikasi DPW PAN No PAN /13/A/WK-S/29/V/2010 tertanggal 5 Mei 2010, yang di tanda tangani Joni Iwansyah selaku wakil ketua dan Sunartoyo selaku sekretaris DPW PAN jawa Timur.

Dalam surat klarifikasi itu disebutkan, bahwa surat keputusan DPW No PAN/13/A/Kpts/K-WS/28/V/2010 tentang pergantian pengurus DPD PAN kabupaten Sidoarjo periode 2010-2015 telah melanggar anggaran rumah tangga Partai Amanat Nasional pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (1 dan 2), pasal 25 ayat (1 dan 2).
Serta melanggar pedoman administrasi Partai Amanat Nasional pasal 7 ayat 2 tentang otoritas penanda tanganan surat-menyurat.
“Ketua DPD PAN Kabupaten Sidoarjo dipilih melalalui forum musyawarah daerah berdasarkan AD/ART PAN, dimana keputusan musyawarah daerah merupakan keputusan forum tertinggi di tingkat daerah,” terang Sunartoyo dalam surat tersebut.
Selain itu, dalam kalimat yang lain dalam surat klarifikasi itu juga disebutkan, bahwa karena surat yang dikeluarkan DPW PAN No PAN /13/A/WK-S/27/V/2010 dan PAN /13/A/WK-S/28/V/2010 tidak berdasarkan atau bertentangan dengan AD/ART partai, maka surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu Sekretaris DPD PAN Sidoarjo H.Sungkono menegaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme partai, harusnya ada Musdalub terlebih dahulu jika memang ada pergantian ketua DPD PAN.
“Tidak ada Musdalub kok tiba-tiba ada pergantian. Inikan aneh,” ulas Sungkono. (Abidin)











