KRIAN (kabarsidoarjo.com)– Di penjara selama 6 bulan di Lapas Delta, ternyata tak cukup membuatnya Ainur Rofik (24) Warga Dusun Parengan Desa Kraton Kecamatan Krian ini jera.
Ini dibuktikan dengan tindakan penggelapan sepeda motor Jupiter nopol W-4922-MB milik Agus Sujarwo (29) Warga Desa Katrungan RT08 RW02 Krian, setelah beberapa lama keluar dari penjara.

“Rofik datang ke rumah Agus untuk meminjam motor untuk dipakai berbelanja ke pasar Krian. Namun setelah ditunggu satu hari dua hari motor Jupiternya tak juga kunjung kembali, terpaksa Agus pun mendatangi Polsek Krian guna melaporkan kejadian tersebut,” terang Kapolsek Krian AKP Samsul Hadi.
Setelah menerima laporan, petugas pun melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi.
“Rofik berhasil dibekuk di daerah Candi Negoro Kecamatan Wonoayu, dan kita jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan, ” pungkas Kapolsek.(Arip)













