SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin kalimat ini yang tepat untuk menggambarkan posisi Nasrullah, anggota komisi A DPRD Sidoarjo yang terkena kasus dugaan korupsi program P2SEM.
Pasalnya, meski belum ada keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Sidoarjo (DPC PKNU) Sidoarjo, dalam waktu dekat segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu terhadap Nasrullah.

“Memang benar proses PAW segera kita lakukan dalam waktu dekat,” ungkap ketua DPC PKNU Sidoarjo M.Kaiyis Rabu (12/5/2010).
Masih menurut Kaiyis, keputusan untuk segera melakukan PAW ini, karena banyaknya desakan dari konstituen PKNU di lapangan, dan sudah turunnya surat penonaktifan dari Gubernur Jawa Timur.
“Kita mendapat desakan dari kader PKNU di bawah untuk segera melakukan proses pergantian ini, apalagi surat dari Gubenur dikirim hari ini,” terang nya.
Tidak hanya itu, tersendatnya fungsi legislasi di DPRD, juga menjadi pertimbangan PKNU untuk segera melakukan proses PAW.
“Jika tidak ada kendala, Mei akan kita lakukan PAW. Penggantinya tetap Habibullah,” ujar M.Kaiyis. (Abidin)













