SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Persoalan dualisme kepengurusan DPD PAN Sidoarjo dalam tahapan pencalonan pemilukada Sidoarjo 2010 akhirnya tuntas.
Hal ini seiring keluarnya surat pemberitahuan hasil klarifikasi keabsahan kepengurusan DPD PAN Sidoarjo oleh KPUD Sidoarjo per tanggal 15 Mei kemarin.
Dalam surat pemberitahuan hasil klarifikasi ini disebutkan, setelah memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hasil klarifikasi dengan berpedoman pada UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik, serta Peraturan KPU nomor 68 tahun 2009, maka kepengurusan DPD PAN yang sah adalah mengacu pada SK DPW PAN Nomor : PAN /13/A/kpts/K-S/15/III/2010.
“DPD PAN yang sah adalah yang diketuai H.Khulaim Junaedi dan sekretarisnya adalah H.Sungkono,” terang ketua KPUD Ansori SH.
Dalam menentukan keabsahan kepengurusan DPD PAN yang sah dalam pendaftaran calon bupati Sidoarjo ini, KPUD juga telah melakukan klarifikasi kepada pengurus DPW PAN jawa Timur.
Dari klarifikasi itu, KPUD menerima dua penjelasan masing masing dari ketua DPW PAN dan Wakil Sekretaris serta dari wakil ketua dan Sekretaris DPW PAN.
Karena ada dua jawaban dari DPW, KPUD akhirnya melakukan klarifikasi ke DPP PAN.
“Bahwa berdasar keputusan rapat harian DPP PAN tanggal 7 Mei 2010 yang menyebutkan DPP PAN memiliki kewenangan untuk membatalkan, meluruskan dan memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Partai di bawahnya secara struktutal yang bertentangan dengan AD/ ART, maka kepengurusan DPD PAN yang sah adalah kepengurusan dibawah ketua H. Khuliam Junawedi,” tegas Ansori lagi. (Abidin)













