SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Belum adanya kepastian dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang rancangan peraturan daerah Perusahaan Daerah (PD) Pasar, membuat pihak legislatif berancang ancang untuk membuat Raperda Inisiatif.
Menurut Aditya NIndiyatman dari komisi B DPRD Sidoarjo, rencana membuat raperda inisiatif PD Pasar ini, merupakan langkah untuk meningkatkan manajemen pengolahan pasar yang dianggap belum begitu maksimal.
“Jika melihat kondisi yang ada, memang manejemen pengolahan pasar perlu ditingkatkan lagi, salah satunya dengan Perda PD Pasar ini,” ungkap Aditya.
Meskipun masih akan dibahas dalam Panitia khusus, jika dilihat dengan tidak seimbangnya antara anggaran yang diserap dengan pendapatan yang diberikan oleh Dinas Pasar, Raperda ini kemungkinan besar akan segera digulirkan.
Pasalnya menurut Aditya, dari dari beberapa sidak yang dilakukan komisi B, kondisi pasar dipastikan selalu ramai.
“Anggaran yang diberikan untuk pengolahan pasar mencapai Rp 11 Miliyar. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbangkan tidak lebih dari angka Rp 6 Miliyar,” ungkap Aditya.
Sementara itu ketua Banleg DPRD Sidoarjo Suhariono menegaskan, dari beberapa kajian yang dilakukan legislatif, kebijakan adanya raperda inisiatif PD Pasar ini memang sangat mendesak untuk dibuat.
“Sudah waktunya Perda PD pasar dibuat, dan Banleg akan bertindak sebagai pihak yang mengkordinasi antara legislatif dengan eksekutif,” urai Suhariono. (Abidin)












