SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Dirjen Bea Cukai Kanwil Jatim melimpahkan berkas kasus praktik pemalsuan Cukai rokok ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo, dengan Tersangka Judy Tri Atmoko (38) Warga Permata Candiloka Desa Balonggabus Candi.

Kasus yang terjadi pada 13 april 2010, bermula saat tersangka melakukan pengiriman barang ke Perum Graha Candi Mas blok A35, ditengah perjalanan dihentikan petugas yang sudah mengetahui barang bawaan tersangka, dan dilakukan penahanan dirutan KP3 Tanjung Perak.
Tak hanya berkas dan barang bukti yang dilimpahkan, tersangka diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 54 dan atau 55 huruf C atau Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Tersangka sudah kami periksa dan terbukti dengan sengaja memalsukan cukai rokok, “ ujar Kasipidsus Kejaksaan tinggi Sidoarjo Sugeng Riyanta, kamis (3/6/2010).
Tersangka ditahan karena dengan sengaja memalsukan cukai rokok dengan barang bukti 34 bal rokok jenis jenis SKM dan SKT, 14 karton rokok dan 21 bal cetakan etiket, serta Mobil Panter warna merah Nopol L 1535 QG dan STNK.
Setelah diperiksa tersangka digelandang ke Lapas Delta untuk di tahan. (Arip)













