SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) M. Najib (36), yang juga Ketua LSM Himpunan Perupa dan pengerajin Andalan ( Harpa), kini tidak bisa lagi merasakan udara segar.
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeksekusi dirinya dan memasukkan ke tahanan.
Eksekusi terhadap Najib Sempat tertunda beberapa jam karena saat pihak Kejari mendatangi tempat kerjanya di Yayasan Maarif yang berada di Jl. Ngaban sekitar pukul 10.30 wib tidak menjumpainya, menurut teman kerjanya, ia sedang keluar entah kemana.
Namun setelah menunggu akhirnya terdakwa datang, petugas menyampaikan maksud dan tujuannya, akhirnya Najib bisa di gelandang dan di jebloskan ke lapas delta.
“Eksekusi itu kita lakukan atas dasar penetapan hakim yang mengadilinya, “ungkap Kasi Pidana Khusus (kasi pidsus) Sugeng Riyanta, SH melalui staff pidsusnya.
Menurut dia, upaya hukum terdakwa yang melakukan banding tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi. Sebab, penetapan itu dilakukan terpisah dengan putusan hakim.
Karena itulah, meski putusan belum berkekuatan hukum tetap, penetapan itu tetap bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Najib hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 perubahan UU No 20 tahun 2001.
Yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,/ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara. (Arip)













