SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Lima tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan lahan Gardu Induk PLN di Desa Boro Tanggulangin, masing-masing Agus Sukiranto (Broker) , Ir Budiman , Ir Slamet Hariyanto , Sri Utami mantan Camat Tanggulangin , Abdul Halim , mantan Kades Boro Arif Mahmudi dan ketua tim pembebasan lahan, dialihkan status tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Sugeng Riyanta, kasi pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan, pengalihan tahanan ini dilakukan karena demi efektifitas penyidikan.
”Pertimbangan pengalihan tahanan karena penyidikan kini sudah mencapai 95 persen, “ ungkapnya Senin (7/6/2010).
Dalam hal ini para tersangka, akan dilakukan rekaferi aset untuk pengembalian uang negara.
Ddari SU dan B 208 juta, AS 150 juta,AM 40 juta, dan dari SH 25 juta. PLN juga memberikan jaminan senilai Rp 150 juta, isteri Zulkarnain tersangka lain yang belum pernah ditahan karena sakit juga memberi jaminan senilai Rp 50 juta.
“AS dan AM juga memberikan jaminan kepemilikan lahan sebanyak 10 bidang yang nilai asetnya mencapai Rp 3 miliar,” tambahnya.
Lama penahanana kota yang diberikan pada Para tersangka relatif, berkasnya awal juli akan segera disidangkan. (Arip)













