SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Ratusan warga desa Janti kecamatan Waru, Senin (14/6/2010) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam aksinya, mereka menuntut kepada majelis hakim, untuk membebaskan kepala desa Janti Moch. Irsyad, dalam kasus pelepasan TKD tahun 2006 lalu.

“Kami menuntut agar kepala desa kami dibebaskan dalam dakwaan dan segala tuntutan,” teriak warga dalam aksinya.
Adi Pratomo, korlap aksi mengatakan bahwa proses pelepasan hak TKD Janti sudah tidak ada masalah karena sesuai prosedur yang ada.
“Semua sudah menyetujui tukar menukar TKD dengan PT Kendali Jiwo termasuk SK Bupati, kecamatan dan seluruh elemen desa mulai BPD, LKMD serta lainnya,” terang Adi.
Masih menurut Adi, hasil tukar guling itu, dananya sudah dibagikan secara merata kepada warga Janti. Baik untuk pembangunan tempat Ibadah, fasum dan lainnya.
“Semua kebagian. Kalau sudah prosedur seperti itu, kenapa dipermasalahkan,” ujarnya.(Arip)













