SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sentot Kunmardianto Kepala bagian organisasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, terdakwa kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Janti Kecamatan Waru untuk proyek jalan tol Waru- Juanda, Akhirnya dijatuhkan hukuman empat tahun penjara oleh Ketua majelis Pengadilan Negeri Sidoarjo, Yuli Happysah.Selasa (14/6/2010).

Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam putusannya, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas Desa Janti Kecamatan Waru untuk proyek jalan tol Waru-Juanda.
“Terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 miliar,” jelas majelis hakim Senin (14/06/2010).
Saat terjadi korupsi tersebut, Sentot menjabat sebagai Camat Waru.
Sementara itu, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Desa Janti, Muhammad Al Irsad.
Sedangkan makelar tanah Komat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,505 miliar atau menyita harta benda terdakwa untuk membayar dan apabila masih kurang maka diganti penjara empat tahun.
Dari data yang ada, kasus ini terjadi saat ketiganya didakwa bersekongkol menjual tanah melebihi harga yang ditetapkan.
Tanah kas desa Janti seluas 7.229 meter persegi dilepaskan kepada Komat dengan harga Rp 210 ribu meter per segi, serta tanah pengganti berupa lahan tambak seluas 14.645 meter persegi, dan uang tunai sebagai kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.
Komat beralasan lahan tanah kas desa ini akan digunakan proyek perumahan.
Namun, belakangan Komat menjualnya untuk proyek jalan tol Waru-Juanda seharga Rp 550 ribu per meter persegi.
Padahal sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo, harga tanah sebesar Rp 150 ribu meter persegi.
Akibat persekongkolan ini, harga tanah menjadi melambung jauh tak terkendali dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menyebutkan, negara dirugikan hingga Rp 2,5 miliar.(Abidin)













