SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Adi Sutrisno (23) Warga Desa Jampres RT03 RW01 Kecamatan Jampres Nganjuk yang sehari-hari tinggal di terminal Bungurasih, terpaksa digelandang ke Mapolsek Kota.
Pasalnya ia ditangkap Satpam Rumah akit Siti Hajar, karena kepergok mencuri HP dan laptop milik Rizna (30) Warga Sidodadi Indah III F-6 Kelurahan Sidodadi Taman, saat sedang memeriksakan anaknya.

Pelaku yang bekerja sebagai pengamen ini, berhasil mencuri dari kamar No 1 bagian Kelas 2A.
Namun naas, saat hendak menyembunyikan laptop di bawah jemuran Rumah Sakit ia kepergok Satpam dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung di bawah ke Mapolsek.
“Ia ditangkap oleh Satpam RS dan diserahkan Kemapolsek, sehari-harinya ia mengamen disekitar kampong Bungurasih, “ ungkap Kanit Reskrim Iptu Stijono, Kamis (17/06/2010).
Pelaku kini sedang dilakukan pemeriksaan dan menunggu proses hukum, ia akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Arip)














