TAMAN (kabarsidoarjo.com) Triadi purwito (34) Warga Wonorejo Gang 03 No 21 Tegal Sari Surabaya, dibekuk Reskrim Polsek Taman. Dia ditangkap karena terbukti telah melakukan pencurian Hand pond di rumah Edi Susanto (46) Warga Desa Ketegan RT17 RW03 Taman.
Kapolsek Taman AKP Andi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Sulistyo mengatakan, pelaku beraksi dengan cara memanjat teras rumah. Setelah berhasil naik langsung menuju ke lantai dua.
Waktu menjalankan aksinya didalam rumah, dia langsung tergiur oleh HP yang korban. Sialnya, ketika mengambil HP badan pelaku menyenggol sesuatu benda dan terjatuh.
Jatuhnya benda tersebut menyebabkan bunyi sehingga korban terkejut. Dan berusaha mencari sumber bunyi. Korban begitu terkejutnya karena mendapati pelaku yang akan melarikan diri.
Tapi pelakau akhirnya ditangkap tanpa perlawanan yang berarti. Karena warga yang ada disekitar lokasi dengan tanggap menangkap pelaku dan diserahkan ke Polsek Taman.
“Dia beraksi dengan cara memanjat teras rumah, naik kelantai dua. Namun aksinya diketahui oleh pemilik dan berhasil ditangkap bersama warga,” ujarnya, Selasa (22/06/2010).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan. Akibat ulahnya, dia kini harus diamankan di Mapolsek Taman. Dan diancam dijerat dengan UU KUHP Pasal 362 tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun. (Arip)













