SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan, Dian Kumalasari (40 ) Warga Jl Semangka V Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Waru, hanya bisa tertunduk saat mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (23/06/2010).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang, membacakan kronologis kejadian penggelapan uang yang dilakukan terdakwa Dihadapan Majelis hakim yang di ketuai Sri Wahyuni SH.

Diceritakan, terdakwa yang bekerja di PT Alim Surya Steel di jalan Letjen Sutoyo no 241 Medaeng Sidoarjo sejak tahun 1990 di bagian keuangan, bertugas untuk membuat laporan kas masuk dan keluar semua transaksi keuangan perusahaan dalam bentuk tunai dan menyimpan uang tunai di brangkas.
Selama terdakwa bertugas sebagai kasir, ia menerima uang tunai dalam kas perusahaan sebesar Rp 500.000.000.
Diduga selama bertugas, terdakwa telah mengambil uang perusahaan untuk keperluan pribadinya sehingga terakumualasi uang perusahaan yang telah diambil oleh terdakwa sebesar Rp 500.000.000.
Ketika tim audit internal perusahaan melakukan pengecekan terhadap kas maupun fisik maupun berupa uang tunai pada tangggal 16 pebruari 2010, pada saat itulah aksi terdakwa terbongkar.
”Karena tidak ada lagi orang yang memegang kunci dan pasword brangkas kecuali terdakwa,” terang JPU Ujang
Karena perbuatan terdakwa, ia dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 KUHP. (Arip)













