SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Perusahaan rokok di Kabupaten Sidoarjo semakin tahun jumlahnya semakin menurun. Jika 2006 lalu tercatat ada 226 unit pabrik, kini hanya tinggal 84 perusahaan saja.
Penurunan jumlah tersebut karena ratusan pabrik rokok tidak bisa menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Terutama dengan bidang peningkatan cukai hasil tembakau yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang tarif cukai hasil tembakau.
Kadiskoperindag dan ESDM Drs Maksum MSi mengatakan, dalam kurun 5 tahun terakhir, industri rokok di Sidoarjo mengalami penurunan drastis.
Jika 2006 lalu jumlah perusahaan rokok mencapai 226 unit, turun menjadi 111 perusahaan pada 2008 lalu. Sedang untuk 2010, jumlah perusahaan yang masih bertahan tinggal 84 unit saja.
“Bahkan dari 84 unit perusahaan yang masih bertahan itu, pertumbuhannya juga sekarang terkendala banyak permasalahan,” kata Maksum, Rabu (23/6/2010).
Untuk mencari solusi, Pemkab Sidoarjo mempertemukan pelaku industri rokok dengan pihak pemerintah pusat. Yang berkaitan dengan regulasi cukai hasil tembakau.
Acara berupa lokakarya antara pemerintah dengan pelaku usaha dan para pemangku kepentingan di Delta Nugraha pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/6).
Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi oleh perusahaan rokok tersebut diantaranya soal bahan baku, diversifikasi produk dan terbatasnya akses pasar di dalam maupun di luar negeri.
Kenyataan tersebut, kata Maksum, menunjukkan semakin lama perusahan rokok di Sidoarjo terpaksa gulung tikar.
“Termasuk juga permasalahan yang dihadapi sebagaian besar industri rokok di Sidoarjo karena tidak mampu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Tidak mampunya penyesuaian terkait dengan persoalan peningkatan cukai hasil tembakau yang diatur dalam Permenkeu. Yaitu adanya perubahan atas peraturan menteri keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau. (abidin)











