SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) divonis 13 bulan penjara. Masing-masing atas nama M Ali Mahrus, warga Wedoro, Waru, M Furqoni asal Desa Ketegan, Tanggulangin dan Abdulloh warga Jambangan, Candi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim P Partogi H Sitorus, SH, MHum di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (23/6/2010). Mereka dianggap terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Yakni melakukan penyimpangan dana hibanh P2SEM dari dana APBD Provinsi Jatim senilai Rp 200 juta.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah P2SEM,” kata Ketua Majelis Hakim P Partogi H Sitorus, Rabu (23/6/2010).
Putusan hukuman 13 bulan penjara oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. JPU Wahyu telah menuntut 18 bulan penjara.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang diketahui aktif di salah satu partai peraih kursi di DPRD Sidoarjo merasa keberatan. Karena tidak merasa melakukan tindakan korupsi yang dituduhkan.
“Tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Klain saya hanya korban,” kata Miflihul Hadi, kuasa hukum ketiga terdakwa dengan nada kecewa. (Red/Arip)













