GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)-Asmian (40) Warga Desa Jombatan 1 Kesamben RT02 RW03 Jombang, yang indekos di Desa Sawotratap, digelandang ke Mapolsek Gedangan karena melakukan pencurian besi seberat 20 kilogram di gudang milik PT Maspion.
Penangkapan ini dilakukan, setelah tersangka tertangkap basah membawa besi saat melewati pos satpam untuk melakukan pemeriksaan.

Waktu digeledah dijok motornya terdapat potongan besi siku dan beton neser, petugas satpam tersebut langsung membawanya ke Mapolsek Gedangan.
“Pelaku ditangkap saat pulang kerja, ia salah satu karyawan di bagian gudang, “ tutur Kapolsek Edy Prasetyo melalui Kanit Reskrimnya Tri Tiko GH, SH. Kamis (24/06/2010).
Dari pengakuan tersangka, pelaku mencuri karena ingin tambahan akibat gaji yang didapatkan kurang.
“Saya mencuri untuk tambahan pak, “ ujar pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan di mapolsek dan menunggu proses hukum, ia akan dijerat dengan Pasal 362 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Arip)













