GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)– Merasa tidak cukup dengan penghasilannya, Erfan Efendi (21) Warga Dusun Ngogri RT04 RW01 Desa megaloh Jombang, nekad melakukan pencurian besi tembaga di PT. Maspion 1 Jl. Ahmad Yani Gedangan Sidoarjo.
Akibatnya, pria yang sudah menjadi karyawan di PT Maspion itu, dilaporkan dan dibawa ke Mapolsek Gedangan.

Kapolsek Gedangan AKP Edy Prasetyo melalui Kanit Reskrimnya Aiptu Tri Tiko GH, SH. Mengatakan, awal penangkapan terjadi, saat pelaku pulang kerja kepergok satpam membawa besi tembaga dari kabel dynamo, yang sudah dikuliti dan dimasukan kedalam tas ransel.
Pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek Gedangan, akibat perbuatannya itu
“Pelaku ditangkap saat pulang kerja, ia mencuri besi tembaga seberat 3 kilogram yang dimasukan kedalam tas ransel bawaanya, “ tuturnya, Jumat (25/06/2010).
Kini pelaku sudah diamankan di mapolsek dan menunggu proses hukum, ia akan dijerat dengan Pasal 362 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Arip)













