SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, tidak akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di tempat tempat khusus seperti di Lapas, Bandara maupun Rumah Sakit, pada pelaksanaan Pemilukada Sidoarjo 25 Juli 2010 mendatang.
Sebagai gantinya, keluarga pemilih yang sedang berada di lokasi khusus itu, bisa minta surat keterangan pindah mencoblos dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat ke TPS yang dituju.

“Keluarganya yang membawa surat pindah dan di TPS terdekat akan dilayani,” tutur Iswanto, Humas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Selasa (29/6/2010).
Untuk kondisi darurat seperti orang yang dirawat di RS sakitnya parah, Iswanto menegaskan, pihak KPPS yang datang untuk melayani. Dan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan KPU kabupaten.
Masih menurut Iswanto,untuk pengungsi lumpur yang tersebar di beberapa kota di Sidoarjo dan luar Sidoarjo, ditegaskan masih memiliki hak pilih. Namun dalam penyalurannya, pengungsi diberikan tempat khusus di daerah Porong.
“Cukup dengan menunjukkan KTP, juga kartu keluarga,” tukasnya.(Abidin)













