SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– M. Hasan Basri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, semakin terjepit dan kemungkinan bakal berada dipenjara cukup lama.
Pasalnya, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan mangrove, dengan agenda keterangan saksi yang digelar Pengadilan Negeri Sidoarjo, saksi yang dihadirkan, memberikan keterangan adanya pemotongan dana oleh BLH.

Laksono Wibowo yang juga PNS Dinas Pertenakan Jatim, mengaku dihadapan majelis, bahwa proyek di BLH tahun 2008 yang di menagkan CV.
Budi luhur tersebut, dana yang di terima tidak utuh sesuai kontrak, namun di potong atas petunjuk terdakwa hasan Basri.
“Saat itu saya bersama istri datang untuk mencairkan SPM (Surat Perintah pembayaran) termin pertama , namun istri saya tiba tiba sakit dan memberi kuasa untuk mencairkan dana bersama bendahara yang bernama Iva dari BLH, “ ujarnya, Rabu (30/06/2010).
Laksono Wibowo menambahkan, sesuai SPM yang ia tandatangai seharusnya uang yang diterima sekitar Rp 312 juta, namun oleh BLH hanya di berikan sekitar Rp 280 juta saja.
Pada termin kedua uang yang seharusnya didapat CV. Budi Luhur Rp 16 juta namun hanya sekitar Rp 8 juta.
“Saya jelaskan pak hakim , bahwa proyek penanaman mangrove di desa tambak oso, kita tanam sebanyak 65 ribu bibit, di Desa Segoro Tambak sebanyak 60 ribu bibit dengan sistem pendampingan jadi tidak perlu adanya penyulaman dan jumlah tersebut lebih banyak di banding ketentuan pengerjaan sekita 99 ribu bibit yang harus di tanam,” tambahnya.(Arip)













