SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Masih adanya kasus pungutan liar pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis bagi warga Sidoarjo, mendorong komisi A DPRD Sidoarjo melakukan dengar pendapat dengan kantor catatan Sipil Kabupaten dan seluruh camat se kabupaten Sidoarjo, Kamis (`1/7/2010).

Dalam hearing yang dipimpin Adisyamsetyo selaku sekretaris komisi A ini, banyak hal yang dilontarkan seputar persoalan pembuatan KTP gratis dan kendala yang dialami kantor kecamatan dalam memproses KTP tersebut.
”Hearing yang dilakukan ini, untuk mencarikan solusi dari banyaknya pengaduan masyarakat tentang pungutan KTP gratis,” terang Adisyamsetyo.
Masih menurut fungsionaris DPD Partai Amanat Nasional Sidoarjo ini, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, sudah jelas bahwa pembuatan KTP adalah gratis.
Jika dilapangan masih ada pungutan liar, dirinya meminta adanya solusi yang terbaik untuk menjawab keluhan masyarakat tersebut.
”Kita tidak ingin mendengar bahwa dana sukrela yang dibayar penduduk itu, masuk ke camat masing-masing,” tegas Adisyamsetyo.
Tak ingin disalahkan dari adanya keluhan itu, beberapa camat mengusulkan beberapa hal untuk perbaikan layanan.
Diantaranya, penambahan staff pengurusan KTP dari Dispenduk Capil ke kantor kecamatan, serta penambahan alokasi dana sarana sistem online Dispenduk-Kecamatan sebagai jalan mudah untuk mengurus KTP Gratis.
”Sarana ini untuk mempermudah proses pembuatan KTP gratis, diantaranmya berupa laptop, print scanner, lamiating dengan jumlah 2 paket,” tutur Bahrul Amig Camat Krian.
Sementara itu, untuk memberikan informasi pengurusan KTP Gratis bagi masyarakat, Komisi A minta kepada para camat, untuk menempelkan tulisan informasi pengurusan KTP gratis di setiap kantor kecamatan.(Abidin)












