SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sentot Kunmardianto, Kabag Organiasi kabupaten Sidoarjo yang juga tersangka korupsi pelepasan tanah kas desa (TKD) Janti Kecamatan Waru, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penahanan Sentot ini dilakukan setelah yang bersangkutan akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya dan memenuhi panggilan ketiga Kejari Sidoarjo untuk datang.
Sentot ditahan ke Lapas Delta Sidoarjo. Penahanan Sentot ke Lapas Delta Sidoarjo terkesan tertutup karena tidak menggunakan mobil tahanan yang biasanya digunakan untuk menahan.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta mengatakan, awalnya Sentot akan datang pukul 12.00, namun setelah menunggu proses Sentot akhirnya datang sekitar pukul 14.00.
Sentot telah dipanggil Kejari Sidoarjo secara patut sebanyak tiga kali. Bahkan, kejaksaan juga sudah mendatangi rumahnya tapi Sentot tidak ada.
Pemainggilan Sentot juga dilakukan melalui Sekda Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Desa Janti, Moch Al-Irsyad. Sentot dan Irsyad sama-sama divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, karena terbukti melakukan korupsi dalam proses pelepasan tanah kas desa (TKD) seluas 7.299 meter per segi.
Sedangkan Komat, divonis 7 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dan khusus Komat ditambah membayar uang ganti rugi Rp 2,5 miliar.
Ketiganya langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.(Arip)













