SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Kasih (57) Warga Desa Kepung RT28 RW07 Kecamatan Buduran, terpaksa digelandang ke Mapolsek Kota Karena telah melakukan pencurian sepeda ontel milik Imroatul Cholishoh (25) Warga Jl. Jenggolo ll no 72 RT08 RW03 Kel Pucang.
Dari kronolgis kejadian, tersangka nekad melakukan pencurian sepeda ini, saat melihat korban tidak mengunci sepedanya, ketika diparkir di tempat parkir PT. Sekar Katokici di JL. Jenggolo 2 no 17 Pucang.
Akibat keteledoran itu dimanfaatkan pelaku dan langsung mengambilnya dengan mudah saat parkiran sepi ditinggal kerja pemiliknya.
Namun tidak berselang lama pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya dan di bawa ke Mapolsek Kota, tafsir kerugian sebesar 250 ribu rupiah.
“Pelaku sudah kita amankan, dan kita serahkan ke Mapolres Sidoarjo, “ ujar Kanit Reskrim Kota Aiptu Stijono.
Pelaku kini sudah kita serahkan ke Mapolres, dan sedang menunggu proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 UU KUHP tentang pencurian. (Arip)













