SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kasus Penganiayaan Wang Kuan Chin warga asing yang dilakukan terdakwa Edi Siswoyo (40) ,warga Jl Nala No 53-B , Rt 06 , Rw 06 Desa Sawotratap, memasuki tahap akhir yakni putusan.
Namun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, terpaksa batal di gelar akibat saksi korban tidak hadir dalam sidang ini.

Terdakwa tidak mau putusan dibacakan sebelum saksi korban di datangkan.
Mendapati hal tersebut akhirnya majelis hakim berrembuk dan disepakati sidang akan ditunda dan terdakwa di beri kesempatan untuk membela diri.
Diketahui perkara yang mendera orang kepercayaan Kades Sawotaratap ini bermula sekitar 11 juni 2009 lalu korban Wang Kuan Chin , datang ke kantor balai desa Sawotratap guna minta surat waris.
Namun karena sikap kurang pantas dan tidak sopan saat meminta surat itu, membuat perangkat desa kesal.
Akibatnya terjadi adu mulut antara keamanan desa dengan WNA ini yang berujung pada pertengkaran.
Semenatara Jaksa Asri , SH yang menagani kasus tersebut mengatakan, pihaknya belum bisa mendatangkan saksi karena berada di luar negeri
“Bukannya kita tidak berusaha untuk mendatangkan saksi , namun saat ini saksi berada di luar negeri dan itu yang menjadi kendala, ” terangnya.
Sementara itu ditemui usai persidangan, terdakwa mengatakan, ia tidak melakukan pemukulan. ” saya tidak memukulnya, saya hanya menangkis balok kayu yang akan dipukulkan ke saya, namun tiba-tiba dari hidungnya keluar darah, “aku terdakwa. (Arip)













