SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Darwinto Setyo Laksono alias Saraf (45), Warga Jl. Kombes M.Duriyat Gg II no 02 Rt 05 Kelurahan Sidokumpul Sidokare Sidoarjo, untuk kedua kalinya duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang sama yakni pemalsuan surat pajak kendaraan bermotor.

Dalam dakwaan jaksa, Ujang supriyadi Didepan majelis kamin ketua Tati .N, SH , terdakwa pada bulan Nobember 2007 dan november 2008 bekerja sebagai biro jasa penggurusan surat surat kendaraan.
Namun saat mengurus 4 pajak kendaran milik Pt Pangan Lestari terdakwa malah tidak menguruskan secara resmi , malahan minta bantuan temannya yang bernama Slamet Hanafi (DPO) untuk memalsukan surat pajak kendaraan.
“Terdakwa pada tahun 2008 juga menerima uang dari PT . Pangan Lestari untuk membayarkan pajak kendaraan Rp 6,5 juta, namun terdakwa tidak membayarkan ke Samsat malah membuatkan surat pajak kendaraan palsu sehingga total uang yang ditilep terdakwa sebesar kurang lebih Rp 13 juta,” terangnya, Selasa (06/07/2010).
Akibat perbuatan terdakwa ang juga pernah di hukum selama 6 bulan di Tuban dalam kasus yang sama ini dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (Arip)













