SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Proses pembangunan Mall di kawasan raya Jati exit tol Sidoarjo, yang saat ini dalam proses pengurukan lahan, terancam gagal.
Pasalanya, dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sidoarjo, bakal melakukan langkah penghentian proses pembangunan itu.

Ancaman penghentian ini, dilontarkan ketua komisi C DPRD Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, setelah melakukan pertemuan (Hearing) dengan tim Analisa Dampak Lingkungan (Andal Lalin) Pemkab Sidoarjo, Rabu (14/7/2010).
“Rencananya, Kamis (15/7/2010), Satpol PP akan melakukan sidak sekaligus menghentikan aktifitas pengurukan di kawasan itu,” tutur Nur Ahmad.
Masih menurut Nur Ahmad, dalam pertemuan yang di hadiri beberapa SKPD diantaranya dinas Perhubungan, Satpol PP, dinas Perijinan dan beberapa dinas terkait ini, terkuak jika PT Grand Town Square selaku pengembang, belum mengantongi ijin Amdal Lalin untuk pembangunan Mall.
“PT Grand Town Square hanya mengantongi ijin lokasi, itupun peralihan ijin dari PT Solid Gold yang tercatat pada tahun 2003 silam,” ujar Nur Ahmad.
Selain persoalan perijinan yang belum dimiliki pihak pengembang, persoalan rekayasa lalu lintas juga di bahas dalam hearing ini.
Bahkan pihak dinas perhubungan dan bina marga, menganggap sulit adanya rekayasa jalan untuk menghindari macet pada kawasan ini.
“Sekarang saat proses membangun saja sudah macet, apalagi nanti,” terang pejabat dinas Perhubungan.(Abidin)













