SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sesuai hasil hearing antara komisi C DPRD Sidoarjo dengan Tim Amdal Lalin soal proyek pembangunan Grand Town Square, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, akhirnya melakukan penghentian proyek pengurukan di lokasi ini, Kamis (15/7/2010).
Kabag penertiban dan operasional Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Widiyantoro SH, proses penghentian proyek ini, dilakukan sesuai prosedur dengan langkah preventif tanpa kekerasan.

“Kita lakukan pendekatan tanpa kekerasan, dan pihak pengembang juga cukup terbuka,” ungkapnya.
Masih menurut Widiyantoro, pihaknya pun saat penertiban juga memberikan kelonggaran kepada pihak proyek, untuk menyelesaikan pemerataan tanah yang tinggal sedikit.
“Namun selanjutnya, sudah tidak ada lagi yang harus dikerjakan sebelum berbagai ijin dipenuhi pihak pengembang,” ujar nya.
Seperti diketahui sebelumnya, proses pembangunan Mall di kawasan raya Jati exit tol Sidoarjo, yang saat ini dalam proses pengurukan lahan, ternyata belum mengantongi ijin Amdal Lalin.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara komisi C DPRD Sidoarjo dengan beberapa SKPD diantaranya dinas Perhubungan, Satpol PP, dinas Perijinan dan beberapa dinas terkait ini.
“Pembangunan Grand Town Square hanya mengantongi ijin lokasi, itupun sudah tahun 2003 silam” ujar Nur Ahmad.(Abidin)












