TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Akibat melakukan penipuan dan penggelapan BPKB mobil milik M. Nurcholiq (49) Warga Jl. Raya kalitengah No 16 RT06 RW02 Tanggulangin, Poniman (42) Warga Desa Kadensari RT17 RW05 Tanggulangin, dibekuk petugas Polsek Tanggulangin.
Kejadian berawal, saat itu korban yang membeli mobil Susuki Katana Warna merah dengan Nopol N 1739 T, pada tanggal 18 maret 2010 kepada pelaku seharga 24 juta rupiah.
Dalam perjanjian jual beli itu, pelaku menjanjikan akan menyerahkan surat BPKB setelah proses pembayarn selesai.
Namun hingga pembayaran cicilan sudah lunas, ternyata BPKB tidak kunjung diberikan dengan alasan dipakai untuk perpanjangan STNK.
Atas sikap pelaku yang tidak ada itikad baik untuk memberikan BPKB itu, korban melaporkanya ke Mapolsek dan ditindak lanjuti dengan menangkapnya.
Kapolsek Tanggulangin AKP Bambang P membenarkan, telah menangkap pelaku penggelapan dan penipuan BPKB mobil.
“Sebenarnya BPKB itu tidak digunakan untuk perpanjangan STNK, namun ia gadaikan ke Bank Makmur Mandiri di Taman Dayu Pandaan, ” ungkap Kapolsek, Kamis (15/07/2010).
Kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intesif, pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 372/378 tentang penipuan dan penggelapan. (Arip)













