SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Achmad Jainuri alias satru (26), Warga Kedondong RT 02 RW 08, Kecamatan Tulangan Sidoarjo hanya pasrah. Saat majelis hakim Anas Mustakim, SH mengganjar dirinya penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Putusan Majleis hakim tersebut conforn (sama) dengan tuntutan jaksa Bambang Sutoyo, SH. Terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebuah sepeda motor Sezuki Smash No pol N – 6756 – NI milik Suparlan (54) warga RT13 , RW05 Desa Kenongo, Tulangan bersama temannya M. Soleh yang diputus 1,5 tahun dan Sugeng (DPO).
Menurut Bambang Sutoyo, SH perbuatan terdakwa bermula pada sekitar bulan Februari 2010 sekitar jam 21.00 Wib di jalan Raya tuang, Desa Gelang Tulangan. Saat korban Suparlan mengendarai sepeda motor dari Mojokerto, tiba tiba dirinya dipepet sepeda motor yang di kendarai terdakwa.
Lebih lanjut, terdakwa kemudian turun dari motor dan mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban agar menyerahkan motor yang di tumpangi. Selain itu terdakwa juga mengancam bila korban tidak menyerahkannya korban akan dihabisi.
“Serahkan sepedamu, kalau ngak tak bacok kamu,” ujarnya menirukan kata kata terdakwa.
Karena merasa jiwanya terancam, akhirnya dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda kepada terdakwa. Akibat ulah terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 16 juta.
” Terdakwa bisa di bilang pemain lama karena selain perkara ini ada juga perkara yang sama dengan TKP yang berbeda,” pungkasnya. (Arip)













